BeritaNasionalPolitikRegional

Ditjen Polpum Dorong Badan Kesbangpol Aktif Bantu Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020.

Peran Badan Kesbangpol tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah.

“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19 untuk menjaga stabilitas politik dan deteksi dini potensi konflik. Berkoordinasi dan konsolidasi, melakukan sosialisasi, monitoring, analisa, dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat,” ucap Plt Dirjen Polpum Bahtiar, dikutip dari indopolitika[dot]com, Jumat (5/6/2020).

Bahtiar menuturkan, Badan Kesbangpol juga harus membangun tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman dari pandemi virus corona (Covid-19). Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 diharapkan dapat berjalan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat.

Pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengedepankan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Dalam hal ini, diperlukan kerja sama dari seluruh stakeholder dan masyarakat.

“Proses Pilkada harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bahtiar.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close