NasionalOpiniPolitik

Di Tengah Pandemi Covid-19, NCID: Jadikan Pasal 33 UUD ’45 Sebagai Dasar Kebangkitan Ekonomi

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID), Jajat Nurjaman, mendesak Pemerintah untuk mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

“Seharusnya Pemerintah fokus mencari solusi, bagaimana membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah kondisi Covid-19. Terlalu banyak anggaran yang terbuang untuk sesuatu yang kurang tepat dalam kondisi seperti ini. Misalnya, anggaran Pilkada Serentak mestinya bisa digunakan Pemerintah untuk mensubsidi para pelaku UMKM, sehingga perekonomian masyarakat perlahan demi perlahan dapat kembali normal,” kata Jajat kepada redaksi bimata.id, Senin (8/6/2020).

Menurut Jajat, Pemerintah juga harus menjadikan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 sebagai pedoman dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan. Pasalnya, sejak kemerdekaan hingga saat ini, sistem ekonomi Indonesia masih melenceng jauh dari penerapan UUD 1945 Pasal 33 dan masih berada di bawah penjajahan negara asing.

“Negara ini harus berani keluar dari zona nyaman. Pemerintah kita terlalu enak disusupi oleh negara-negara asing. Lihat Singapura dan Malaysia, mereka mengedepankan kepentingan ekonomi masyarakat sendiri. Kita harus mulai mengedepankan para pelaku UMKM bangsa kita sendiri, kita harus mulai menghentikan impor. Sampai kapan pun, mau siapa pun presiden Indonesia, kalau sudah melenceng dari UUD 45 Pasal 33 maka ekonomi masyarakat dan negara Indonesia tidak akan maju,” tutur Jajat.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close