BeritaHukumRegional

Beri Suap Ke Bupati, Bos Grup Dempo Divonis 2,5 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Padang – Pemilik atau bos Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MYK), divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap pada proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Yamin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, dikutip dari padangkita[dot]com, Kamis (18/6/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Yoserizal dengan anggota M Takdir dan Zalekha. Terdakwa MYK hadir didampingi oleh dua penasehat hukum. Pada sidang itu juga terlihat dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan MYK terbukti bersalah memberikan uang sebanyak Rp 3,375 milliar kepada Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

MYK terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yamin Kahar bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Yoserizal.

Menanggapi vonis hakim tersebut, MYK melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan, apakah banding atau menerima putusan itu. Sementara, JPU belum menyampaikan tanggapan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut MYK dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Pada sidang itu, hakim juga memerintahkan semua barang bukti dalam persidangan MYK dikembalikan ke JPU untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan Muzni Zakaria, yang juga tersandung kasus yang sama pada berkas terpisah.

MYK mulai ditahan penydik KPK pada Rabu (22/1/2020) lalu. Sementara itu, Muzni Zakaria yang didakwa menerima suap dari MYK masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Padang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close