Bimata

Bawaslu Sultra Peringati Kepala Daerah Petahana

BIMATA.ID, Sultra – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peringatan kepada Kepala Daerah petahana untuk tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 demi kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Hamiruddin Udu, Kepala Daerah yang ikut dalam kompetisi Pilkada berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga patut diingatkan.

“Petahana diharapkan menerima peringatan dengan bijak demi kemajuan dan kualitas demokrasi kita. Kalau saling mengingatkan berarti baik untuk semua,” ucap Hamiruddin, dikutip dari indonesiainside[dot]id, Selasa (2/6/2020).

Bawaslu sebagai institusi pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki wewenang dalam mengawal jalannya proses demokrasi, seperti memperingatkan, mengedukasi, dan memproses dugaan terjadinya pelanggaran.

Dalam hal itu, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau petahana tidak dibolehkan menggunakan kewenangan menjalankan program atau kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, maka berarti sudah dalam masa rawan penyalahgunaan wewenang.

“Personel pengawas Pemilu terus bekerja dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberi informasi atau masukan dugaan penyalahgunaan wewenang menyambut Pilkada Serentak 9 Desember 2020,” ujar Hamiruddin.

Diketahui, ada tujuh Kabupaten di Provinsi Sultra yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Timur.

[MBN]

Exit mobile version