BIMATA.ID, Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengan (Jateng), meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo dan Semarang, yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk mematuhi surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan sanksi pelanggaran atas netralitas ASN.
“KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada Agus Santosa (Sekda Kabupaten Sukoharjo) dan Gunawan Wibisono (Sekda Kabupaten Semarang), karena melanggar netralitas ASN,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dikutip dari antaranews[dot]com, Kamis (18/6/2020).
Dalam surat rekomendasi itu, KASN juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
Keluarnya surat rekomendasi tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Semarang yang menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN, sehingga merekomendasikan ke KASN,” tandas Sri Wahyu.
Alasan KASN mengeluarkan surat rekomendasi sanksi disiplin kepada Agus, karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai bakal calon (Balon) Wakil Bupati Sukoharjo, serta membiarkan alat peraga sosialisasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, KASN mengeluarkan surat rekomendasi sanksi disiplin dengan nomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020 kepada Gunawan, karena melakukan pendaftaran sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Semarang di enam partai politik, serta membiarkan 304 alat peraga sosialisasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono berupa spanduk, banner, dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.
Atas surat rekomendasi KASN, Bawaslu Provinsi Jateng memberikan apresiasi dan menegaskan, bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak berpolitik dalam momentum Pilkada Serentak 2020.
“Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri dalam meraih kekuasaan politik,” tegas Sri Wahyu.
Selain dua ASN tersebut, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng.
[MBN]