BIMATA.ID, Jatim – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai anggaran tambahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum cair, sehingga berpengaruh terhadap tahapan pelaksanaan.
Menurut Mahfud, anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sebenarnya sudah dicairkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun demikian, Mahfud menyebut bahwa ada miskomunikasi yang terjadi antara Ketua KPU RI, Arief Budiman dengan sekretariat jenderal KPU RI. Terlebih, sekretariat jenderal pun belum mentransfer ke daerah, karena daerah-daerah tersebut belum menyerahkan rincian kebutuhannya.
“Yang sudah menyerahkan rincian telah ditransfer. KPU Jawa Timur, misalnya, anggarannya sudah cair sejak Senin lima hari yang lalu,” tutur Mahfud sebelum menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya, dikutip dari suara[dot]com, Jumat (26/6/2020).
Selanjutnya Mahfud menguraikan, apabila KPU Daerah ingin segera mendapatkan dana tambahan, maka harus segera mengajukan rincian kebutuhan secara resmi, sehingga tidak menyalahi Undang-Undang (UU).
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda tahapan Pilkada Serentak, karena yang dari Menteri Keuangan dananya sudah cair sesuai dengan tahapan permintaannya,” tandas Mahfud.
[MBN]