Bimata

Meningkatnya Penggunaan Energi Kotor

BIMATA.ID, JAKARTA- Undang-Undang Mineral dan Batu bara (Minerba) yang baru dianggap hanya meningkatkan penggunaan energi kotor di pulau Jawa. Padahal, di Jawa sudah banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai energi utamanya.

Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edho Rakhman menegaskan, Indonesia semestinya mengutamakan energi bersih ketimbang energi kotor. “UU Minerba baru tidak sesuai dengan energi berkelanjutan. Padahal listrik pulau Jawa sudah surplus 40 persen. Untuk apa lagi utamakan komoditas batubara untuk kelistrikan nasional,” tegas Edo dalam diskusi virtual soal UU Minerba di Jakarta, Senin (1/6).

Edo menyebutkan pengesahan UU Minerba yang baru hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap oligarki industri ekstratif, sementara banyak yang dikorbankan.

Aturan baru itu hanya memperluas konflik di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak pemberian izin tambang di area konservasi, hutan lindung, dan produksi serta hutan alam.

Penggunaan energi kotor atau batu bara di Indonesia justru bertumbuh di saat negara lain berangsur-angsur mengurangi pemanfaatan energi fosil tersebut. Data ketenagalistrikan global terbaru mengungkapkan temuan mengejutkan pada 2019 ketika emisi karbondioksida (CO2) dari sektor ini turun dua persen. Ironisnya, emisi CO2 di Indonesia justru tumbuh.

Data  analis listrik Dave Jones, beberapa waktu lalu, menyebutkan penurunan emisi tersebut karena turunnya penggunaan PLTU batu bara secara global berkurang sebesar tiga persen. Angka penurunan itu terbesar sejak 1990. Penelitian ini berasal dari panel ahli Tinjauan Sektor Ketenagalistrikan UE selama enam tahun terakhir – analisis definitif mengenai transisi energi (listrik) di Eropa.

Pemakaian PLTU batu bara justru di negara berkembang Asia. Indonesia menjadi salah satu negara Asia dengan tingkat pertumbuhan pemakaian batu bara untuk pembangkit cukup tinggi pada 2019. Penggunaan batu bara untuk pembangkit di Indonesia tumbuh 11 persen, Malaysia 5 persen dan Filipina 12 persen.

 

 

Sumber:koran-jakarta.com

(ZBP)

 

Exit mobile version