BIMATA.ID, JAKARTA- Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati asumsi dasar makroekonomi sektor energi RAPBN 2021. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senin (29/6/2020).
Berikut adalah asumsi makroekonomi sektor energi RAPBN 2021:
Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 42 per barel – US$ 45 per barel,
Lifting migas sebesar 1,68 juta BOPD – 1,72 juta BOPD dengan perincian lifting minyak 690 ribu BOPD – 710 ribu BOPD dan lifting gas 990 ribu BOPD – 1,01 juta BOPD.
Cost recovery US$ 7,5 miliar – US$ 8,5 miliar
Volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 15,79 juta – 16,30 juta kilo liter
Volume minyak tanah 0,48 juta kilo liter – 0,50 juta kilo liter
Volume solar 15,31 juta kilo liter – 15,80 juta kilo liter
Volume LPG 3 kg 7,50 juta metrik ton – 7,80 juta metrik ton
Subsidi minyak solar Rp 500 per liter
Subsidi listrik Rp 50,47 triliun – Rp 54,55 triliun.
“Dengan mencermati kembali pergerakan minyak dunia dan masukan bapak ibu (Komisi VII) kami usulkan ICP US$ 42 – US$ 45 per barel,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tastrif ke cnbcindonesia.com.
Lebih lanjut, dia mengatakan, soal lifting migas, dalam rapat sebelumnya banyak masukan dari anggota Komisi VII DPR. Misalnya saja dari salah satu anggota, yaitu Kardaya Warnika yang mengusulkan lifting minyak 670 ribu BOPD – 700 ribu BOPD. Anggota lain Mulyanto mengusukan batas bawah 705 ribu BOPD.
“Secara alamiah tanpa ada produksi dari lapangan baru dari lapangan eksisting akan turun 3% – 5 % per tahun. Cukup banyak upaya yang dilakukan baik pencarian lapangan baru dan optimasi. Namun, dengan minyak dunia yang masih rendah dan adanya Covid-19 yang hantam semua sektor lifting migas tidak banyak berubah dari outlook tahun 2020,” paparnya.
Biaya capital, imbuhnya, diatur detail pegembalian, besaran cost recovery tergantung penjualan minyak dan gas bumi. Sehingga dikembalikan secara penuh.
“Dengan pertimbangan tersebut, cost recovery US$ 7,50 miliar – US% 8,50 miliar,” ungkapnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan asumsi ini dengan berbagai masukan sepakat untuk disetujui.
“Komisi VII setujui asumsi makro energi dalam RAPBN 2021. Apakah asumsi dasar dapat disetujui?,” tegas Sugeng kemudian dijawab setuju oleh anggota dan ketok palu.