BIMATA.ID, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana akan menempuh jalur hukum pasca adanya insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng itu pada aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR/MPR pada Rabu 24 Juni 2020.
Menanggapi laporan itu, politisi senior Sunda, Tjetje Hidayat Padmadinata mengkritik sikap partai PDIP yang asal main lapor. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dilakukan karena bukan persoalan krusial.
“Jadi kalau segala lapor ke polisi silahkan saja teruskan. Bukan apa-apa saya kasihan polisi segala lapor ke polisi,” ujarnya saat dihubungi fixindonesia.com, Kamis 25 Juni 2020.
Menurutnya untuk internal PDIP pelaporan itu merupakan hal yang wajar. Namun tidak demikian dengan sebagian masyarakat lainnya.
Dia juga mengkritik balik massa pembakar bendera partai. Apakah mereka sudah mengecek terkait keterlibatan PDIP dalam pengusulan RUU HIP.
“Nah bagi yang membakar mesti ada hukum sebab akibat. Jadi PDIP apa betul inisiatif pemrakarsa. Silahkan saja diusut diteliti Haluan Ideologi Pancasial itu HIP apa betul PDIP,” katanya.
“Semua orang yang memprotes tidak setuju silakan diselidiki jadi pemrakarsa siapa,” tambah Tjetje.
Politisi kawakan ini menyebutkan bahwa pembahasan RUU HIP ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih massa dari kalangan umat Islam yang tidak ingin PKI kembali muncul.
“Maunya masyarakat diluar melarang marxisme, leninisme, PKI jangan anggap enteng. Islam itu bukan hanya partai-partai Islam, kelompok umat Islam paling kuat di Indonesia,” sebutnya.
Seperti diketahui aksi yang dilakukan oleh massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi Islam menuntut agar RUU HIP dicabut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Dalam aksi tersebut, sejumlah masa aksi melakukan pembakaran bendera berlambang PKI dan terdapat juga bendera PDIP.