BeritaHukumNasionalPolitik

Pinjol Bisa Akses Data Penduduk, Mardani Ali: Hati-hati Bisa Menjerat Rakyat

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemberian izin akses data kependudukan ke perusahaan pinjaman online (pinjol) oleh Kemendagri menimbulkan pro dan kontra.

Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan kebijakan tersebut. Terlebih belum ada regulasi khusus yang terkait pengamanan data kependudukan

Menurutnya, kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan pihak swasta seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa.

“Namun di sisi lain kita belum memiliki regulasi yang jelas tentang perlidungan data. Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yang jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yang kerap meresahkan masyarakat,” tulis Mardani di akunTwitternya, Selasa (16/6/2020).

Anggota DPR RI ini mengatakan data raya kependudukan harus dikelola dengan hati-hati, tak boleh diobral sembarangan. Mardani mengingatkan beberapa kasus kebocoran data, misalnya isu kebocoran data KPU hingga perusahaan sekelas Tokopedia.

“Kemudian siapa yg bs menjamin data tsb aman & tdk disalahgunakan? Kita tdk punya regulasi yg jelas ttg perlindungan data. Kepolisian pun menyatakan,penegakan hukum msh blm maksimal krn blm adanya regulasi yg mengatur ttg fintech seperti Pinjol,terlebih yg msh ilegal,” cuit @MardaniAliSera.

Dosen Universitas Mercu Buana ini menyebutkan instrumen hukum yang ada saat ini untuk para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE.

“Kondisi ini harus menjadi catatan serius untuk pemerintah. Di saat instrumen hukum yang belum kuat & RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik-praktik tersebut,” sebut Mardani.

Menurutnya, Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. Hal lain yang perlu diperhatikan, apakah pemberian akses data pribadi sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

Seperti yang tertera dlm Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyebut, penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.

Sementara dalam Pasal 26 ayat (2) nya, orang yang dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tersebut, erat kaitannya dengan privasi warga yang merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini belum terpenuhi dalam pemberian akses data pribadi.

“Karena itu, kerjasama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif & beragam permasalahan lainnya. Alangkah baiknya & akan lebih bermanfaat jika data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini,”tegasnya.

Mardani berharap isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Dia juga mendorong DPR dan Pemerintah segera merampungkan RUU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close