BIMATA.ID, JAKARTA- ANGGOTA DPR RI, Ahmad Syaikhu menyinggung Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup saat melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Minggu (14/6) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Syaikhu yang duduk di Komisi V DPR itu menyebut, dalam UU LLAJ tersebut ada beberapa pasal penting yang patut menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan.
“Ada pasal-pasal penting yang selama ini masih belum tersosialisasikan dengan baik. Padahal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujar Syaikhu.
Ada pasal yang mengatur hak pejalan kaki atau pesepeda. Disebutkan tentang perlunya mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda. Aturan ini termaktub dalam pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Jika melanggar, diberi denda: Rp 500.000
Ada juga pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) tentang Berhenti dalam keadaan darurat. Jika tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, maka dikenakan denda Rp 500.000
Lalu ada Pasal 283 jo Pasal 106 (1) soal Mengemudi tidak Wajar. Maksudnya adalah melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Jika melanggar, diberi denda Rp750.000.
Kemudian pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a) tentang Perlintasan Kereta Api. Disebutkan, mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain akan dikenakan denda Rp750.000.
Selanjutnya tentang kecepatan maksimum dan minimum. Jika melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah, diberi denda Rp 500.000. Ini terdapat pada pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a).
Terakhir, pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b soal SIM. Setiap pengemudi tidak membawa SIM, diberi sanksi denda Rp250.000. Sedangkan bagi yang tidak memiliki SIM, seperti diatur pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), dikenakan denda Rpb1.000.000.
Soal SIM ini, Syaikhu yang juga politisi PKS ini menyinggung janji kampanye PKS pada 2019 lalu. Dia memastikan, partainya terus memperjuangkan agar SIM berlaku seumur hidup. Tidak hanya berlaku selama 5 tahun dan kemudian harus diperpanjang seperti diatur dalam pasal 85 UU LLAJ Tahun 2009.
“Ini janji kampanye kita. Dan Alhamdulillah terus diperjuangkan,” tegas Syaikhu.
Sejauh ini, ungkap Syaikhu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR RI saat membahas sejumlah prolegnas prioritas 2020 di Komisi V dan khusus UU terkait Transportasi dan Jalan yang telah masuk Prolegnas dan harus segera dibahas.
“PKS telah memberikan beberapa catatan kepada Badan Keahlian. Selanjutnya mereka akan melakukan kajian, lalu membuat Naskah Akademik (NA) dan draft RUU. Kemudian akan dibahas menjadi sebuah Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang,” ungkap Syaikhu.
Sedikitnya ada tiga hal penting poin soal SIM yang jadi sorotan PKS. Pertama periodisasi SIM yang singkat, yakni hanya 5 tahun. “PKS berpendapat, khusus SIM C (Kendaraan roda 2), usianya SIM bisa lebih panjang, atau bahkan seumur hidup,” kata Syaikhu.
Hal kedua soal nilai pendapatan negara. Ketiga, perbandingan dengan negara lain, seputar LLAJ. “Tiga hal ini jadi sorotan kita soal SIM. Badan Keahlian akan mengkajinya dan memberikan tawaran rumusan aturan dalam bentuk RUU,” tegasnya.