BeritaOpiniPolitik

Politisi Senior Subur Sembiring Dipecat Partai Demokrat, Setelah Pertanyakan Kepemimpinan AHY Sebagai Ketua Umum

BIMATA.ID, JAKARTA- Politisi senior Partai Demokrat, Subur Sembiring mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap kepada sebagai anggota Partai Demokrat.

Pemberhentian Subur tersebut berawal dari banyaknya aduan yang diterima Dewan Kehormatan Partai Demokrat dari pengurus partai di daerah terkait manuver politik yang dilakukan Subur.

Demikian Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

“Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua

Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring,” kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur ini berdasarkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang.

Oleh karena itu, keterangan dari Subur tidak perlu didengar dan diperiksa khusus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi:

“Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.”

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokratis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

“Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring,” ujar dia.

Riefky mengatakan, dengan diberhentikannya Subur dari anggota partai, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku.

Surat keputusan pemberhentian itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Subur untuk dilaksanakan.

“Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Subur mempertanyakan legalitas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan kepengurusan DPP sesuai hasil kongres pada Maret lalu.

Ia juga menuding kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY belum disahkan Kemenkumham.

Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menepis tudingan Subur terkait belum disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 oleh Kemenkumham.

“Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 sehingga AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis, baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART),” kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Ossy mengatakan, partainya sudah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring.

Menurut Ossy, Subur melakukan hal tersebut karena merasa terancam legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.

“Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca-berpulangnya almarhum Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ossy meminta semua kader Partai Demokrat tetap solid dan tidak terpengaruh atas manuver politik Subur dan fokus melaksanakan instruksi AHY untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat”.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close