BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus bagi industri sektor properti berupa subsidi bunga untuk rumah berkategori rendah dan masih berjalan hingga saat ini.
“Sebenarnya memasuki bulan Januari-Februari, pemerintah telah menambah Rp 1,3 triliun untuk meningkatkan jumlah rumah KPR bersubsidi,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (08/06/2020).
Kemenkeu pun telah membuat subsidi bunga bagi KPR bersubsidi masuk ke dalam skema yang bisa diakses oleh masyarakat dan dunia usaha ke bank-bank penyelenggara KPR.
“Misalnya di perbankan, untuk masyarakat yang mengalami kesulitan bayar. Ini yang harus diselamatkan agar tidak menjadi kredit macet besar,” jelas Suahasil.
Sebelumnya Industri properti mengakui kesulitan mendapatkan stimulus dan insentif di tengah pandemi COVID-19, yang membuat perlambatan ekonomi dan penjualan lesu. Padahal perusahaan properti membutuhkan restrukturisasi kredit untuk membayar karyawan, serta mencegah PHK massal 30 juta pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan industri properti banyak mendapatkan pendanaan dari perbankan, yang sebagian besar bank swasta. Saat ini dunia usaha juga tengah menyuarakan agar sektor properti bisa mendapatkan restrukturisasi karena berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan sektor properti, sektor ini properti ini satu-satunya yang berkaitan dengan 175 industri. Kalau properti jalan, mereka juga jalan, kalau kita masalah mereka juga bermasalah,” kata Hendro, Selasa (19/05/2020).
Bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi kredit menurutnya cukup untuk membuat industri properti bertahan. Pemerintah masih kurang memperhatikan secara komprehensif permasalahan industri properti dan multiplier effectnya. Akibatnya stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional.
Berdasarkan catatan Kadin, Apindo dan REI, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri adalah sebesar Rp 5.703 triliun, sebanyak 17,9% disalurkan untuk sektor realestat sebesar Rp 1.024 triliun. Nilai ini terdiri dari kredit konstruksi Rp 351 triliun, kredit realestat Rp 166 triliun dan KPR KPA Rp 507 triliun.
Dari jumlah tersebut yang disalurkan ke sektor properti senilai Rp 62 triliun di antaranya adalah kredit modal kerja jangka pendek. Berdasarkan strukturnya, Rp 51,1 triliun (82%) penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.
Sumber:Cnbcindonesia.com