BeritaRegional

Usut Kasus eks Bupati Bogor KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor Siti Nurianty, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik. Dalam perkaranya, Yasin ditetapkan tersangka oleh KPM atas dua kasus korupsi.

Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Liputan6

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close