Nasional

Transfer DAU 380 Daerah Ditunda, Heri Gunawan : Program Pemkab Bisa Terbengkalai Bahkan Mangkrak

BIMATA.ID, JAKARTA –– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Heri Gunawan mengatakan daerah yang pendapatannya bergantung pada  dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dapat membuat program pemerintah daerah terbengkalai dan mangkrak bila terlalu lama tertunda penyalurannya.

“Apalagi sampai tidak bisa disalurkan. tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah,” kata Heri Gunawan kepada redaksi bimata melalui keterangan tertulisnya Sabtu 9 mei 2020.

Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali. Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-program di daerah bisa tetap berjalan. 

“Walaupun Penundaan ini bersifat sementara sampai pemda menyerahkan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)-nya. Dan kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke pemda bersangkutan.,” Kata Wakil Rakyat Asal Sukabumi ini.

Dalam masa Pandemi Covid-19 Kata Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Gerindra ini seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena  pemda pun juga butuh dana untuk menanggulangi dampak Covid19. Tentunya Pemda tidak bisa seleluasa Pemerintah Pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan. 

“Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini Pemerintah Pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah, bebernya

Sementara Pemerintah Daerah harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah. 

“Di sinilah Menkeu harus memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid,”terangnya

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close