BIMATA.ID, Depok – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah berhak mengenakan sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek (Bogor Raya-Depok-Bekasi Raya).
Pada Pasal 4, gubernur yang akrab disapa Emil itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah selama PSBB Bodebek dikenakan 3 opsi sanksi oleh Satpol PP.
Pertama, sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Kedua, pekerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Ketiga, denda administratif dengan besaran Rp 100.000-250.000.
Di samping sanksi bagi warga yang tak memakai masker ketika bepergian, peraturan ini juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi warga yang berkerumun, institusi/kegiatan yang tak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19, pelanggaran ketentuan berkendara, dan sekolah atau rumah ibadah yang tetap beroperasi mengumpulkan khalayak.
Sebagai informasi, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang untuk kali kedua pada hari ini, Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.
Sumber : KOMPAS