Bimata

Tercatat Sebanyak 80 Ribu Warga Langgar PSBB di Wilayah Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat, ada puluhan ribuan masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta selama 46 hari penindakan atau mulai 13 April-28 Mei 2020.

“Totalnya sebanyak 79.930 orang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, (29/5/2020).

Jenis pelanggaran yang dilakukan warga beragam, ada pengendara kendaraan roda empat yang membawa penumpang melebihi kapasitas mencapai 14.014 pelanggar.

Untuk pelanggar masyarakat yang tidak menggunakan masker mencapai 32.939 orang yang ditindak. Kemudian, ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP.

Tak hanya itu, ada juga 9.645 penumpang tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing . Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

“Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal,” katanya.

lanjut Yusri, ada juga 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional 06.00-18.00 WIB.

Yusri menambahkan, bahwa masyarakat yang melanggar baru dikenakan sanksi teguran dengan mengisi blangko teguran agar warga ini tidak mengulangi perbuatannya.

 Ia menegaskan, apabila warga tetap melanggar akan diberikan tindakan tegas itu bisa berupa 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sumber : Viva News

Exit mobile version