Bimata

Tahap Awal New Normal, Masjid Dibuka Hanya Untuk Sholat

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan membuka rumah ibadah seiring dengan penerapan new normal pandemi virus corona. Meski demikian, pembukaan dijalankan secara bertahap.

” Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah sholat saja dan usahakan sesingkat mungkin,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, dikutip dari Liputan6.com.

Sementara untuk kegiatan edukasi seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul mengatakan terdapat potensi ceramah dan kultum diizinkan oleh camat.

“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya,” kata Fachrul..

“Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi,” sambung Fachrul.

Pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah. Misalnya, apabila rumah ibadah di desa maka izinnya diberikan oleh camat setempat.

Sedangkan jika masjid atau rumah ibadah lain berada di kecamatan maka izin akan diberikan dari bupati. Begitu pula jika rumah ibadah terletak di kabupaten/kota, harus seizin gubernur.

“Kita harapkan supaya situasi ini dorongan kita menekan angka penularan,” ucap Fachrul.

Fachrul juga menjelaskan pemberian izin pembukaan rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulannya. Apabila ditemukan kasus virus corona meningkat di suatu daerah, maka izin pembukaan rumah ibadah bica dicabut.

” Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun,” jelas dia.

Fachrul menyatakan pihaknya akan menyusun aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah saat new normal di tengah pandemi. Nantinya akan diatur juga protokol kesehatan di rumah ibadah.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” tutur Fachrul Razi.

Editor : FID

 

Exit mobile version