BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Putih Sari menanggapi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Menurut Putih Sari, sebaiknya Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Saya secara pribadi meminta Pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana,” ucapnya, dikutip dari tribunnews[dot]com, Kamis (14/5/2020).
Srikandi Partai Gerindra ini menilai, menaikkan iuran BPJS Kesehatan demi mempertahankan keseimbangan dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) seperti ini dirasa tidak cermat.
“Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas,” katanya.
“Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini mendesak Pemerintah untuk fokus menanggulangi penyebaran Covid-19 dan membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, Pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah,” tuturnya.
Untuk diketahui, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang. Sedangkan untuk kelas I dan II mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
[MBN]