BeritaNasional

Siti Fadilah Bantah Wawancara Dengan Deddy Corbuzier Diam-Diam

BIMATA.ID, Jakarta – Eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, angkat bicara mengenai polemik wawancaranya dengan Deddy Corbuzier yang dilakukan di kamar perawatan RSPAD Gatot Soebroto.

Wawancara itu menuai sorotan usai Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan Deddy tak memiliki izin wawancara Siti Fadilah. Sebab, Siti Fadilah masih berstatus narapidana yang seharusnya mengikuti aturan Kemenkumham.

Terlebih, Kemenkumham menegaskan pihak Rutan Pondok Bambu tempat Siti Fadilah ditahan, tak mengetahui adanya wawancara itu sampai akhirnya muncul di YouTube Deddy Corbuzier .

Siti Fadilah melalui pengacaranya, Ahmad Kholidin, membantah wawancara dengan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam.

Achmad menyatakan, setiap orang yang mengunjungi kliennya di RSPAD diketahui pihak keamanan RSPD dan Rutan Pondok Bambu. Sehingga menurutnya, tidak mungkin petugas Rutan Pondok Bambu tak mengetahui adanya wawancara tersebut.

“Dialog dan wawancara dilakukan di ruang perawatan di RSPAD Gatot Soebroto yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik.Namun demikian setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Ibu Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan rutan yang melekat menjaga Ibu Siti Fadilah Supari di rumah sakit,” ujar Kholidin dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020)

“Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak rutan. Dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh Ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam,” lanjutnya.

Achmad juga menampik ada aturan yang dilanggar dalam wawancara tersebut. Menurut Achmad, berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011, wawancara yang tidak diperbolehkan yakni berada di dalam lapas/rutan. Adapun jika ingin melakukan wawancara, harus seizin Dirjen Pemasyarakatan.

“Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan. Namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di RS, yakni di ruang perawatan RSPAD yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat,” ucapnya.

“Di samping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dalam perawatan rumah sakit. Sehingga menurut kami tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier,” tutupnya.

Sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan Deddy Corbuzier tak memiliki izin dalam melakukan wawancara Siti Fadilah.

Kemenkumham menyebut saat itu Deddy bersama 3 temannya datang ke ruang perawatan Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020) malam tanpa izin.

Saat petugas rutan hendak bertanya maksud kedatangannya, ruangan tempat Siti Fadilah dirawat dikunci dari dalam. Alhasil petugas bahkan perawat tak bisa masuk.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Sumber : kumparan 

Tags

Related Articles

Bimata
Close