BIMATA.ID, Palembang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sumatera Selatan memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 kepada 10.205 narapidana. Pemberian remisi tahun ini lebih meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Jumlah penerima remisi tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang berjumlah 7.381 orang. Artinya ada peningkatan sekitar tiga ribu narapidana,” kata Kasubag Humas RB dan TI Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Selasa 12/5/2020.
Hamsir mengatakan remisi itu merupakan hak dari narapidana yang sedang menjalani pidana dengan berbagai aspek persyaratan yang telah terpenuhi. Dari 10.205 narapidana tersebut 17 orang diantaranya langsung bebas pada Lebaran nanti.
Sementara untuk pengaturan kunjungan narapidana, lanjut Hamsir, pihaknya tetap melarang sesuai instruksi dari pemerintah demi mencegah penularan covid-19 tidak masuk ke lingkungan lapas.
“Sampai saat ini kunjungan masih melalui video conference yang telah disiapkan di setiap lapas di Sumsel,” ujarnya.
Seluruh narapidana di Sumsel dapat memaklumi peraturan larangan kunjungan tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini. “Sejauh ini kita belum temukan adanya kasus positif virus korona yang menimpa narapidana di lapas,” ujarnya.
Sumber : Medcom