BIMATA.ID, Mojokerto – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto usai menggerebek pesta narkoba di sebuah villa di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto minggu lalu. Kawasan villa di Kecamatan Pacet dan Trawas, Kabupaten Mojokerto saat ini diminati menjadi tempat pesta narkoba.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, selama ini pihaknya terkendala dalam pengawasan villa dikarenakan wilayah Kabupaten Mojokerto cukup besar. “Namun kita sudah melakukan koordinasi dengan muspika setempat dalam pengawasannya,” ungkapnya, Jumat (29/5/2020).
Terkait pandemi Covid-19 pihaknya juga rutin menggelar patroli malam hari. Yakni setiap pukul 21.00 WIB, petugas melakukan patroli rutin di wilayah yang memiliki villa di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
“Artinya kita akan turunkan tim jika memang ada laporan terkait penyalahgunaan villa seperti adanya pesta narkoba di villa. Kita punya dua tim, yakni Tim Patroli dan Tim Lidik yang akan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar. Kita juga menggandeng muspika setempat,” katanya.
Noerhono menjelaskan, Tim Patroli bertugas akan melakukan patroli rutin. Patroli nantinya tidak akan dilakukan malam hari saja, namun juga pagi dan siang. Sementara untuk Tim Lidik bertugas akan melakukan pengecekan villa apakah villa tersebut dibuat sebagai tempat pesta narkoba atau seks.
“Jika villa-villa tersebut terbukti melanggar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan, red) atau tak sesuai fungsinya, maka akan dilakukan penindakan tegas. Mulai dari peringatan, penutupan hingga pidana (tipiring, red). Namun peringatan akan diberikan hingga tiga kali sebelum tindakan tegas,” jelasnya.
Penutupan villa yang menyalahi fungsi IMB, Noerhono mencontohkan yakni jika villa yang izinnya sebagai tempat tinggal tapi dikomersialkan. Homestay atau hotel melati, maka pemilik akan diberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga. Sanksi terberat yakni pencabutan izin.
“Kalau tidak sesuai IMB akan ditipiringkan, bisa dicabut IMB nya karena tidak sesuai dengan peruntukkan dan harus diubah izinnya oleh yang bersangkutan atau pemilik villa,” tegasnya.
Sumber : Beritajatim