BeritaNasional

Polri Tegaskan Anggota Dilarang Mudik Saat Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Demi mempercepat penanganan covid-19, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berkomitmen untuk melarang anggotanya mudik.

“Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri bahwa dilarang mudik. Kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol covid-19,” ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jum’at (15/5/2020).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per 13 Mei 2020. Isinya terkait larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi covid-19.

Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional. Namun, PNS Polri masih diperbolehkan melintasi wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.

“Pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi, serta kriteria pengecualian dan persyaratan,” imbuh Argo.

Jajaran yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan. Para perwira harus memiliki surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, berikut menunjukan surat keterangan negatif covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Argo menekankan petugas harus menunjukan kartu identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan yang mencakup waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

“Apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan atau mudik saat pandemi,” tegas Argo.

Sumber : media Indonesia

Tags

Related Articles

Bimata
Close