BeritaRegional

Polisi Setop Truk Angkut Pemudik di Tol Cikarang Barat

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyetop truk berwarna kuning, lantaran mengangkut sekitar empat orang pemudik yang hendak menuju ke Brebes, di Tol Cikarang Barat, Bekasi. Setelah diberikan himbauan dan teguran, polisi meminta pengemudi untuk putar balik kendaraan.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 59 detik, terlihat anggota polisi menyetop truk itu ketika melakukan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya, di Jalan Tol Cikarang Barat. Lalu petugas meminta sopir serta kernet truk turun, dan membuka pintu bak belakang untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketika pintu dibuka, polisi menemukan empat orang penumpang duduk beralaskan karpet atau terpal warna hitam di dalam bak truk. Sejurus kemudian, polisi meminta mereka turun dan dimintai keterangan.

“Katanya kosong kamu (nggak bawa barang)? Ini boleh nggak?” tanya petugas itu kepada pengemudi yang kemudian menjawab tidak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan, truk yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang itu, membawa pemudik dengan tujuan ke Brebes.

“Mereka mau ke Brebes. TKP di Cikarang Barat, (disetop) tadi siang sekitar jam 11.00 WIB,” ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Dikatakan Sambodo, petugas kemudian memberikan sanksi teguran dan meminta pengemudi putar balik ke arah Jakarta. “Sanksinya diputar balikan,” ungkap Sambodo.

Sambodo menyampaikan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan satuan wilayah telah melakukan pemetaan dan pembagian tugas, serta akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan terkait aturan larangan mudik baik di jalan tol atau jalan arteri.

“Untuk jalan tol memang sifatnya lebih besar dan butuh pengawasan lebih besar, itu diserahkan atau tanggung jawab Polda Metro. Kemudian, jalur-jalur arteri, jalan nasional, jalan provinsi, ini dilakukan penyekatan nya oleh Polres. Kemudian ada juga jalur-jalur tikus dan jalan-jalan tingkat kecamatan, kampung yang memang menghubungkan antar-dua kabupaten, misal Bekasi dan Karawang itu dijaga oleh Polsek. Seperti kemarin ada jembatan itu dijaga oleh Polsek Pebayuran dan Batu Jaya Karawang. Jadi jalur-jalur tikus tetap kita awasi, ada pengawasan oleh Polsek, Polres, atau Polda,” katanya.

Polisi mengamankan dua mobil travel gelap yang mengangkut dan hendak mengantarkan penumpang, ke daerah Jawa Tengah, di Pos Pengamanan Terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Kendaraan pertama berisi lima penumpang dan satu sopir, sementara kendaraan kedua mengangkut tiga penumpang serta satu pengemudi. Total ada 10 orang di dalam dua mobil itu.

Pemilik kendaraan mencari penumpang dengan memposting pesan yang berisi dapat mengantarkan orang mudik ke Jawa Tengah, dengan biaya Rp 300.000 hingga Rp 500.000, di media sosial.

Petugas kemudian menjerat pengemudi dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, terkait tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.

Selain itu, polisi juga menyetop Bus Syifa Putra H 7018 OE dari Jakarta tujuan Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (29/4/2020) malam. Ketika melintas di pos penyekatan Kedung Waringin, sang sopir mengakali petugas dengan mematikan lampu kabin dan penumpang diminta tidur rebahan di bangku.

Petugas kemudian memberikan sanksi teguran kepada pengemudi bus bernama Parjo, dan memintanya untuk putar balik ke Jakarta.

Editor : Ozie

Sumber : Beritasatu

Tags

Related Articles

Bimata
Close