BIMATA.ID, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bentuk pengawasan khusus narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk mencegah yang bersangkutan berulah kembali melakukan aksi kejahatan.
“Sejak dilakukannya program pembebasan narapidana antisipasi penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara pada awal April 2020 cukup banyak narapidana yang dibebaskan tertangkap lagi melakukan berbagai aksi kejahatan sehingga memerlukan pengawasan khusus,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.5/5/2020.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bersama jajaran yang ada di 17 kabupaten dan kota membentuk tim untuk melakukan pengawasan narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Dengan pengawasan itu diharapkan dapat diketahui gerak-geriknya di tengah masyarakat, jika berpotensi melakukan tindak pidana dan menimbulkan gangguan kamtibmas, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Kombes Pol Supriadi.
Sementara sebelumnya Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan menjelaskan bahwa sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, dari jumlah itu provinsi ini mendapat jatah pembebasan 541 narapidana yang 48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak.
Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.
Sesuai ketentuan, narapidana dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19 adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.
Narapidana dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extra-ordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu, kata Gunawan.
Editor : Ozie
Sumber : ANTARA