BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Terlebih ada temuan BPK mengenai penggunaan dana tersebut.
“Iya tentu berkoordinasi, terhadap semua bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi kerugian negara apalagi sudah ada penilaiannya dari BPK tentu KPK akan mengkaji,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media Senin, 11/5/2020.
Pada temuan BPK, diduga adanya permasalahan bansos di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum bisa meminimalisir permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bahkan ditemui pula ada permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Kemensos.
Akibat hal-hal itu, BPK menduga terdapat kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 843,7 Miliar.
Atas temuan BPK itu, kata Ghufron, lembaga antirasuah akan mempelajari potensi kerugian negara dari hasil temuan BPK. Menurutnya, kerugian negara bisa terjadi karena beberapa hal.
“Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK,” kata dia.
Sumber : viva