Bimata

Iuran BPJS Kesehatan Naik, NCID Nilai Sebagai Praktik Pemerasan Rakyat Secara Legal

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, keputusan Pemerintah dalam menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 telah mencederai hukum dan menambah derita bagi kehidupan rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Perpres sebelumnya yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di gugurkan oleh Mahkamah Agung. Lebih dari itu, Pemerintah telah kehilangan hati nurani dan menutup mata atas berbagai kesusahan yang dirasakan rakyat sebagai akibat dari pandemi Covid-19,” kata Jajat kepada redaksi Bimata.Id, Senin (18/5/2020).

Jajat menilai, Pemerintah seharusnya lebih peka dalam mengeluarkan kebijakan terutama menyangkut hal-hal yang bersinggungan langsung dengan rakyat. Jika anggaran BPJS Kesehatan mengalami defisit, namun bukan berarti Pemerintah memaksakan kehendak untuk menaikkan iuran ketika rakyat sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19.

“Dampak dari pandemi Covid-19 adalah banyaknya pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji. Apalagi hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi Covid-19 berakhir. Jika harus dibebankan dengan kenaikan BPJS tentunya akan semakin menyusahkan rakyat. Sebaliknya, dengan menutup mata atas kondisi rakyat sekarang melalui kebijakan ini justru terkesan Pemerintah seperti sedang mempraktikkan cara pemerasan terhadap rakyat dengan cara legal,” tegas Jajat.

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa 5 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, untuk iuran peserta mandiri kelas III mendapat subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 mendatang, subsidi dari Pemerintah berkurang sebesar Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000.

Kebijakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.

[MBN]

Exit mobile version