BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Hergun) memberikan kritik kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati terkait penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk ratusan daerah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hergun menilai, Sri Mulyani telah memaksakan kehendak pribadi untuk menunda dan mempersulit penyaluran DAU tersebut.
“Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini Pusat diuntungkan karena kekuatan politik mayoritas mendukung Pemerintah,” kata Hergun dikutip dari jpnn[dot]com, Minggu (10/5/2020).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, Sri Mulyani tidak memahami kondisi di daerah. Dimana perlu berbicara terlebih dahulu ke DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD.
“Disinilah Menkeu harus memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid,” ujar Hergun.
Diketahui, guna memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya. Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).
[MBN]