BeritaNasionalPolitik

DPR Setuju Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi UU

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang-Undang (UU).

“Tadi sudah disampaikan pandangan mini Fraksi bahwa ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan mini Fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua Fraksi? Apakah dapat disetuji?,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna, dikutip dari moeslimchoice[dot]com, Selasa (12/5/2020).

“Setujuuuu,” kata peserta Rapat Paripurna yang juga Anggota DPR RI.

“Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU,” kata Puan sambil mengetuk palu sidang.

Perlu diketahui, dari sembilan Fraksi yang ada di DPR RI hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut. Sedangkan lainnya, seperti Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui dengan catatan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close