BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tahun ajaran baru sekolah berlangsung pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut menyatakan bahwa 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, sebagaimana dikutip dari , pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 sebagai berikut:
Juli 2020
- 1-11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas
- 13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
- 13-15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
- 31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020
- 17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75
- 21 Agustus 2020 Tahun Baru Hijjriyah 1442 H
- September 2020
- 21-24 September 2020 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
September 2020
- 21-24 September 2020 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020
- 30 Oktober 2020 Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020
- 25 November 2020 Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020
- 17-10 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester
- 18 Desember 2020 Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 19 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal
- 24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember 2020 Hari Raya Natal 2020
Editor : FID