Bimata

Bupati Bogor Persilahkan Sholat Idul Fitri Digelar Di Zona Hijau dan Kuning

BIMATA.ID, Cibinong – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya mempersilahkan zona hijau dan kuning Covid-19 di Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Idulfitri.

Meskipun diizinkan namun pelaksanaan shalat Idul Fitri harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh dilakukan di lingkungan terkecil, tidak di lapangan atau pun masjid besar.

“Wilayah kuning hijau masih diperbolehkan untuk shalat tapi di lingkungan terkecil di RT, di lingkungan masing-masing rumah jadi tidak di masjid besar atau masjid akbar tidak di lapangan,” kata Ade, Selasa (19/5/2020).

Dia menerangkan, salat Idulfitri di zona hijau dan kuning hanya boleh dilakukan di lingkungan terkecil karena dikhawatirkan adanya orang luar yang datang.

“Itu di lingkungan terkecil artinya kan gini kalau masjid raya dipinggir jalan kita persilahkan khawatir orang luar masuk ke sini tapi kalau lingkungan terkecil kita bisa manfaatkan satgas Rt Rw, jadi bisa untuk membatasinya disitu,” katanya.

Sementara selain zona hijau dan kuning Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak memperkenankan demi mengantisipasi sebaran Covid-19.

“Kalau di zona merah dan zona hitam yang kritis seperti Gunung Putri, Cileungsi tidak kita perkenankan jadi kita berdasar wilayah karena kita jaraknya tersebar ada yang di kampung wilayah terpencil kemungkinan aman,” kata Ade.

Informasi mengenai zona hijau, kuning dan merah di Kabupaten Bogor bisa diakses melalui website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Sumber : AYOBOGOR

Exit mobile version