BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, Bawaslu tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Namun, Bawaslu meminta kepada kepala daerah yang hendak maju kembali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk tidak mencampurkan antara Bansos dan politik.
“Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada,” kata Abhan, dikutip dari nasional[dot]kompas[dot]com, Selasa (5/5/2020).
Abhan menjelaskan, ada tiga modus kepala daerah calon petahana dalam mempolitisasi Bansos Covid-19. Pertama, Bansos yang disalurkan dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah, seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Kedua, Bansos dibungkus atau diembeli dengan jargon dan simbol yang telah digunakan pada Pilkada sebelumnya atau yang akan digunakan pada Pilkada tahun ini.
“Meskipun belum ada masa kampanye,” urai Abhan.
Ketiga, Bansos diberikan tidak atas nama Pemerintah melainkan atas nama kepala daerah pribadi.
Selanjutnya Abhan mengimbau masyarakat, jika menemukan kepala daerah menggunakan modus tersebut maka segera melaporkan ke Bawaslu setempat.
Abhan juga sudah menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah untuk disampaikan ke kepala daerah calon petahana.
“Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu Kabupaten atau Kota yang ada Pilkada sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Abhan.
Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Awalnya pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September, namun karena wabah Covid-19 maka diundur dan rencananya akan digelar pada 9 Desember mendatang.
[MBN]