Bimata

Bareskrim Periksa Ahli Soal Penyelidikan Penjualan Surat Sehat Palsu

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa ahli terkait dengan penyelidikan iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace .

“Penyidik saat ini masih melakukan beberapa upaya seperti melakukan pemeriksaan terhadap ahli,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi wartawan media di Jakarta, Rabu 20/5/2020

penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak marketplace terkait dengan pengusutan kasus ini.

“Penyidik saat ini masih berkoordinasi intensif dengan pihak e-commerce ,” kata Sigit.

Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah marketplace .

Iklan penjualan surat keterangan sehat di marketplace ‎pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.

Pasca Transportasi umum boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.

Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace .

Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace . ‎Di Bali, misalnya, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku ditangkap polisi.

Sumber : ANTARA

Exit mobile version