BIMATA.ID, Makassar — Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah (PM) Sulawesi Selatan bakal menggelar Seminar dalam bentuk online untuk membahas Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)
Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Dr. Ridwan Fawallang, SHI, MHI mengatakan bahwa Politik hukum penguasa mengebut pengesahan RUU MINERBA terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Pertambangan,Mineral dan Batubara.
“Perubahan UU itu telah melahirkan sejumlah frasa yang mengandung kejahatan (crime as phrases) terhadap Pemilikan Perusahaan dalam mengeksploitasi kekayaan alam,” Kata Mantan Ketua DPD IMM Sul-Sel ini
“Secara teoritis kita mengenal dalam Teori Hukum dengan asas teritorial dan asas menundukkan diri dalam penerapan hukum dalam sebuah negara berdaulat,”sambungnya
Peniadaan sejumlah pasal yang selama ini memberikan persyaratan yang ketat kepada pihak investor menunjukkan bahwa pemerintah sedang menundukkan dirinya dari para investor.
“Kami memahami bahwa sikap pemerintah merugikan negara dan berdampak terhadap kesejahteraan dan keadilan sosial ekonomi bagi rakyat,”terangnya
Pemuda Muhammadiyah sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sipil berkewajiban mengetahui perubahan itu. Maka sejauh mana pengetahuan kita soal Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?. Bagaimana sikap kita mengenai kebijakan yang kontroversial tersebut?
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum hari kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 21 Mei 2020. Dimana para pendiri bangsa melawan penjajah Kolonial Belanda dengan pembentukan narasi pemikiran disamping perlawanan senjata,”bebernya
PW Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan menghadirkan diskusi daring dengan suasana open house dengan tema “Memahami frasa kejahatan terhadap perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara”.
Dengan Narasumber antara lain, Usman Hamid Amnesty International Indonesia, Prof Dr. Syaiful Bakhri, Rektor UMJ, Alimatul Qibtiyah. Komnas Perempuan RI dan Ketua PP. Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid, serta Taufiq A Rahim Peneliti Unmuha Aceh.
“Diskusi akan digelar pada Kamis, 28 Mei 2020, Pukul 20.00 – 22.00, WITA. Zona Makassar, Meeting URL: https://meet.google.com/cne-fuzm-urg,”tutupnya
Usman