BIMATA.ID, JAKARTA- Fraksi PDIP menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 lebih baik dilaksanakan pada 2021, setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
“Idealnya tahun depan, karena problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun,” ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, jika pelaksanaan Pilkada tetap terlaksana pada Desember 2020 dan pandemi masih berlangsung, maka masyarakat akan memiliki risiko tinggi terpapar virus corona.
“Sekalipun pelaksanaan Pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan, potensi penyebaran virus tetap tinggi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah,” papar Komarudin.
“Sekarang aja ada laranfan mudik, banyak yang nekat lewat jalan tikus. Jadi tingkat kita masih rendah bila dipaksanakan Pilkada digelar tahun ini,” sambungnya.
Komarudin pun meminta semua pihak untuk bertindak secara tepat dan berpikir positif satu dengan lainnya.
“Jadi kalau ada yang nolak Pilkada tahun ini, jangan saling curiga satu sama lain, hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Ini jelas persoalan kepedulian, dampak dan risiko penyebaran jika dilaksanakan,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi calon-calon kepala daerah yang mengundurkan diri jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
“Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat, patut diangkat jempol. Mereka memperjuangkan hal-hal yang subtansi dan rasional,” paparnya.
Ketua KPU Arief Budiman yang mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020 disampaikan saat membuka acara.
“Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020”, kata Arief, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
Sumber :tribunnews.com
Editor :ZBP