BeritaEkonomiHeadlineHukumNasionalPropertiRegional

Presiden Jokowi Restui Proyek 4 Pulau Reklamasi, Pengamat : Berdampak Positif ke Ekonomi

BIMATA.ID, JAKARTA- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta dinilai telah memberikan kepastian hukum.

Apalagi keputusan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.

Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch mengatakan bahwa keputusan presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.

“Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin, dan berdampak positif pada perekonomian,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah. Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.

Dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.

Pulau reklamasi memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi merupakan investasi jangka panjang.

“Saya setuju bahwa Perpres ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga membantu pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi perekonomian. Hal ini bisa menjadi langkah awal atau fondasi bagi para pengembang untuk bergerak cepat menyelesaikan pembangunan di pulau reklamasi tersebut,” imbuhnya.

 

 

Sumber :regional.kontan.co.id

Editor :ZBP

Tags

Related Articles

Bimata
Close