Bimata

Petani Akan Dapat Bantuan Rp 600.000, ini Kategorinya

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah akan memberikan bantuan kepada petani miskin sebesar Rp 600.000. Bantuan itu akan diberikan dalam bentuk tunai serta peralatan dan kebutuhan produksi pertanian.

Lantas petani dalam kategori apa yang akan mendapatkan bantuan tersebut?

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan ada beberapa kategori petani miskin yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni petani serabutan, buruh tani, dan petani penggarap.

“Pertama itu terdiri dari petani serabutan, kedua petani yang berstatus petani buruh tani, dan petani penggarap. Mereka ini yang dalam COVID-19 ini terdampak langsung,” tuturnya

Pemerintah menghitung, petani dalam kategori tersebut yang akan mendapatkan bantuan jumlahnya sekitar 2,7 juta orang. Data tersebut dalam proses validasi.

“Disusur secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostra (komando strategi) tani di kecamatan, kemudian dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dan mewakili bapak bupati dan gubernur, dan data ini telah kami ajukan kepada pak Menko untuk bisa dapatkan alokasi,” tuturnya.

Syahrul menjelaskan, nantinya dana itu dikirim langsung ke kostra tani di tingkat kecamatan tanpa melalui pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.. Nantinya kelompok tani itu yang menyalurkannya ke langsung ke petani secara by name by address.

“Maka tentu saja di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana,” tegasnya.

Bantuan sebesar Rp 600.000 itu sendiri terbagi menjadi dua, Rp 300.000 dalam bentuk tunai yang dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Lalu sisanya Rp 300.000 diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian.

“Mudah-mudahan ini bisa masuk kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Misalnya memang petani miskin yang selama ini hidup di luar kemudian kembali ke desanya ternyata terdampak dengan ini dan ini semua tentu dalam validasi-validasi yang harus dilakukan,” tutupnya.

 

Sumber :finance.detik.com

Editor :ZBP

Exit mobile version