Wow!!, Polda Sumatera Barat Ungkap Narkoba Senilai Rp.2,7 Miliar
BIMATA.ID, Pekanbaru Riau – Kabid Humas Polda Sumbar kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan, narkoba itu disita dari seorang kurir narkoba berinisial DH, 37, warga Jalan Pertanian, RT 004, RW 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Riau
“Barang bukti sabu seberat 956,85 gram dan 4.770 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar berhasil disita,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit mobil merek Suzuki Karimun Nopol BM 1024 VZ.
DH ditangkap di Jalan Lintas Sumatera depan Warung Pecel Lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (4/4) lalu, sekira pukul 03.30 WIB.
Disampaikan Kombes Pol Satake, penangkapan kurir sabu dan ekstasi ini setelah pihak Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka menerangkan bahwa sabu dan ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pekanbaru. Tersangka menerima barang tersebut dengan cara mengambil di tempat yang sudah dijanjikan,” jelasnya.
Satake menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”
Media indonesia/Ozie