BIMATA.ID, SIGI –– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Rahmat Saleh mengatakan asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tanpa semangat kedaruratan melawan pandemi Coronavirus (Covid -19).
Politisi Gerindra ini mendapatkan kabar bahwa kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi instruksikan 176 Desa untuk menyediakan 2 Ton Beras (per desa) melalui APBDes.
“Sebagai pimpinan DPRD Sigi, Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini secara substansial. Bahkan Bukan hanya untuk pencadangan pangan, termasuk juga untuk semua jenis alokasi APBdes yang ditujukan untuk menanggulangi penyebaran Covid 19,” papar Rahmat Saleh melalui keterangan tertulisnya ke redaksi Bimata.Id, Kamis 9 April 2020.
Masalahnya, Kata dia saat ini baru 3 (tiga) Desa dari 176 Desa di Kabupaten Sigi yang sudah melakukan pencairan Dana Desa, dan 21 Desa lainya telah mendapatkan rekomendasi dari Kadis PMD dan dalam proses di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), dan, sisanya 152 Desa masih dalam proses asistensi.
“Kritik saya terhadap Pemerintah Daerah Sigi, adalah tidak adanya penyesuaian metode asistensi, sehingga menjadi yang lebih pendek, sederhana dan cepat, yang disesuaikan dengan kedaruratan saat ini. Padahal, penyelenggaraan keuangan mulai dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, telah direstrukturisasi kebijakannya. Ambil contoh, APBD Kabupaten,”urainya
Berdasarkan Permendagri No 20 Thn 2006, tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkup Pemerintah daerah. dalam peraturan ini Pemda diberi kewenangan untuk mere-alokasi, refungsionalisasi bahkan membelanjakan APBD, mendahului pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD dengan DPRD.
“Mekanisme ini menunjukan adanya respon kedaruratan, baik secara substansi maupun prosedur. Dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan. Respon seperti ini dibutuhkan dalam situasi kedaruratan. Sayangnya dari semua level penyelenggaraan keuangan pemerintah, sifat kedaruratan ini tidak diberlakukan pada level pemerintah desa. padahal semua tingkatan pemerintah sedang berkonsentrasi menghadapi permasalahan yang sama,”tegasnya
Prosedur Asistensi APBDes saat ini, masih tetap sama dengan prosedur sebelumnya, sejak dari kecamatan hingga Kabupaten. Di kabupaten setiap desa, secara berturut harus berhadapan dan mendapatkan paraf dari 8 (delapan) tim asistensi, di Dinas PMD, Bagian Hukum dan BKAD, sebelum mendapatkan rekomendasi permohonan pembayaranan di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
“Untuk melewati prosedur ini, banyak aparat desa, terutama dari desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan, mau tidak mau harus menghabiskan waktu berhari-hari, bahkan minggu. Untuk pulang pergi atau menginap di Palu atau di sekitar pusat Pemerintahan Sigi sekarang ini. Belum lagi jam kerja pemerintah diperpendek ke pukul 14.00 wita, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan menjadi semakin memakan hari,” sesalnya
Padahal pada saat yang sama, Pemerintah termasuk juga aparat desa ini, senantiasa menghimbau masyarakat untuk menerapkan Social distancing, Tetap di rumah, dan membatasi pergerakan. Keadaan ini menempatkan Para kepala Desa dan aparatnya untuk berada pada situasi yang sulit dan dilematis.
Dan yang terpenting, kata dia keberadaan mereka saat ini sangat dibutuhkan di desanya, untuk memimpin warga desa dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan memimpin warga desa untuk menanggulangi dampak social ekonomi akibat pandemic Covid 19.
“Saya berharap situasi ini bisa segera diatasi. Saya berharap ada terobosan nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan asistensi yang berlarut-larut ini. Misalnya memperbanyak Desk asistensi atau tenaga yang terlibat dalam desk asistensi,”tutupnya