BeritaNasional

Tunda Sidang Pemeriksaan Kode Etik,DKPP Selama Darurat Covid-19

BIMATA.ID,Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ( KEPP ) selama masa darurat penanganan pandemi virus korona (Covid-19).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

Melalui SK tersebut, DKPP akan menunda semua pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19.

“Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan resmi (17/4/2020).

Masa berlaku penundaan pun belum ditentukan secara jelas. Berdasarkan SK tersebut, DKPP menyatakan masa berlaku penundaan akan diasuaikan dengan berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” tutup Muhammad.

Editor:Ozie

Media indonesia

Tags

Related Articles

Bimata
Close