Opini

Terkait Penanganan Kasus MeMiles, Andi AMR : Harusnya Tahanan Sudah Bebas karena dirasa Salah Prosedur !

BIMATA.ID, Jakarta- Berkas kasus Aplikasi MeMiles telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini, Polda Jatim melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Menurut keterangan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/4/2020).

Tetapi dilain pihak Andi AMR selaku Kordinator para member m3phk, memberikan keterangan bahwa hingga saat ini, baru satu orang tersangka yang dinyatakan lengkap atau P.21, yakni atas nama Kamal Tarachan alias Sanjay (48) selaku Direktur PT Kam n Kam.

“Setelah member cek di Kejaksaan Tinggi tahanan atas nama Kamal Tarachan alias Sanjay tidak ada di tahanan kejaksaan atau di Rutan, ini apa apaan ya ??!, dan tahanan lainnya justru masih di Polda Jatim” Tegasnya melalui sambungan seluler ke BIMATA.ID

Lebih lanjut, Andi meminta agar Polda Jawa Timur memberikan keterangan tentang Bapak Sanjay dan bagaimana kelanjutan proses tahanan lainnya yang hingga saat ini masih berada di tahanan Polda Jawa TImur. Ungkap Andi AMR.

“Kami berharap tersangka sudah seharusnya keluar jika status tersangka belum P.21 hingga batas akhir waktu yang ditentukan sesuai KUHP, maka sangat menyalahi aturan jika tersangka masih tetap ditahan di Polda Jatim hingga lebih dari 120 hari, pungkas Andi AMR selaku Ketua Masyarakat Member MeMiles Pejuang Hak & Keadilan ( M3PHK ).

Editor : FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close