BIMATA.ID, Jabar – Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil) mengungkapkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) hingga Selasa (5/5/2020).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Humas Provinsi Jabar, Jumat (17/4/2020).
“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di Minggu depan, Rabu (22/4/2020),” ungkapnya, dikutip dari jabar[dot]suara[dot]com.
Kepastian penerapan PSBB tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang berisi tentang persetujuan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya.
Selanjutnya Emil menjelaskan, secara teknis, persiapan PSBB di Bandung Raya sudah mencapai 100%, akan tetapi secara sosialisasi perlu lebih digencarkan lagi.
“Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi,” jelasnya.
[MBN]