BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2020.
Salah satu poin dalam peraturan itu adalah bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) ketika pandemi virus corona (Covid-19) seperti ini.
“Yang boleh menerima ini pastinya kelompok miskin. Lalu, orang yang belum terdaftar, orang yang kehilangan mata pencaharian atau orang yang miskin mendadak karena wabah corona, belum mendapatkan bantuan pangan non tunai atau kartu pra kerja,” ucap Abdul, dikutip dari medcom[dot]id, Selasa (14/4/2020).
Abdul menjelaskan, pengubahan dana desa menjadi BLT tersebut berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi tidak ingin melihat masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 menjadi terlupakan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak corona secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Abdul.
Untuk mengurangi hal itu Kementerian Desa (Kemendes) perlu bergerak. Penyisiran masyarakat yang terkena dampak harus dilakukan sampai ke tingkat desa.
Pendataan akan dilakukan oleh Relawan Desa Melawan Covid-19 yang dibantu dengan Ketua RT, RW, dan Kepala Desa setempat.
[MBN]