BIMATA.ID, Cianjur- Jumlah pemudik warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kembali ke masing-masing kampung halaman masing-masing selama mewabahnya covid-19 terdata sebanyak 13 ribu. Data Tersebut diperoleh berdasarkan laporan berjenjang dari hasil pemeriksaan di setiap perbatasan dan Disampaikan hingga ke tingkat RT dan RW.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku khawatir terjadinya eksodus warga Cianjur dari luar daerah akan membawa virus covid-19. Padahal, di sisi lain, sejauh ini Kabupaten Cianjur masih berada pada zona hijau.”Sampai saat ini pemudik dari luar Kabupaten Cianjur by name by address dari tiap RT, RW, desa dan kelurahan, serta kecamatan tercatat hampir mencapai lebih kurang 13 ribu orang. Ini yang kami khawatirkan,” tutur Herman, Selasa (7/4/2020).
Kondisi tersebut tentu membuat Pemkab Cianjur bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus bertindak lebih tegas lagi. Terutama penjagaan di setiap pintu-pintu masuk di perbatasan.
“Saat ini kami sudah membentuk tim yang berjaga di pos-pos di perbatasan,” terang Herman.
Posko-posko tersebut berada di:
– Ciloto yang berbatasan dengan Puncak Kabupaten Bogor,
– Cikalongkulon yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan dengan Jonggol Kabupaten Bogor,
– Gekbrong yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi,
– Naringgul yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung,
– di kawasan pesisir pantai selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi dan
Kabupaten Garut.
“Ada sebanyak lebih kurang 100 orang personel gabungan yang dikerahkan di setiap titik-titik perbatasan. Saat ini mereka sedang bertugas di lapangan,” ucapnya.
Meskipun saat ini Kabupaten Cianjur masih berada pada zona hijau, kata Herman, tetapi tak dimungkiri bisa saja jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah seandainya tak diawasi dari wilayah perbatasan.
“Kata kuncinya, kita harus membatasi orang yang masuk ke wilayah Cianjur. Data orang yang masuk kemudian kita sampaikan ke kecamatan, kemudian ke desa, hingga RT dan RW. Ini agar ada pemantauan dan pengawasan ke yang
bersangkutan. Mereka harus mengisolasi diri selama 14 hari,” tandasnya.
Dilansir dari :Mediaindonesia
Editor: Ozie