Regional

PSBB Di Tangerang Raya Mulai Berlaku

Bimata.id, Banten-Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penularan Corona covid-19 .

“Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam jumpa pers di rumah dinas nya di Kota Serang, Banten, Senin 13 April 2020.

Nantinya PSBB akan berlaku sejak tanggal 18 April 2020 hingga dua minggu lamanya atau hingga awal bulan Mei 2020 . Hari ini dan besok, Selasa 14 April 2020 akan dilakukan pematangan peraturan gubernur (Pergub) mengenai PSBB. Kemudian Rabu dan Kamis, 15 16 April 2020 dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat di wilayah Tangerang Raya atau Provinsi Banten.

“Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub. Waktu dua hari bisa kita lakukan sosialisasi,” ujara dia.

Pematangan Pergub, Perwal maupun perbup dilakukan pada penerapan sanksi bagi yang melanggar social distancing dan physical distancing selama pemberlakukan PSBB. Oleh karena itu tak boleh ada aktivitas masyarakat di luar rumah kecual untuk tujuan mendesak.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close