Bimata

Presiden Keluarkan Keppres Bencana Nasional, NCID: Rupanya Jokowi Sudah Taubat Muliakan Investor?

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional merupakan kejutan yang tidak terduga.

Pasalnya, dalam penanganan bencana dan kasus Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal terlihat enggan mengeluarkan kebijakan tidak populis dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah kepentingan investasi.

“Publik sudah melihat selama ini ketika membahas tentang kepentingan investasi, Presiden Jokowi begitu memberikan perhatian khusus. Bahkan, dapat dikatakan Presiden begitu memuliakan para investor dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan khusus dengan dalih demi kepentingan investasi dan lain sebagainya,” kata Jajat, Selasa (14/4/2020).

Menurut Jajat, penetapan status bencana nasional tersebut merupakan langkah tepat mengingat situasi seperti ini belum ada kepastian membaik.

Selain itu, dengan adanya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 maka keputusan-keputusan yang levelnya tentang perubahan anggaran bisa dilakukan oleh Presiden sehingga relokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa dilakukan dengan dasar hukum berupa Keppres.

“Mulai saat ini akan lebih baik jika pejabat negara lainnya tidak ikut memperkeruh suasana dengan mengeluarkan statement tidak populis apalagi hanya demi kepentingan ekonomi perusahaan pribadinya. Saya kira dengan adanya penetapan status bencana nasional ini bisa dipahami semua pihak termasuk segera dilakukan sosialisasi secara menyeluruh agar semua lapisan masyarakat bisa memahami kondisi sebenarnya saat ini,” urai Jajat.

[MBN]

 

MUI soal Corona COVID-19: Salat Jumat Diganti Salat ZuhurCorona Meluas, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada Serentak 2020

Exit mobile version