Hukum

Polri Siapkan Pasukan Huru Hara Ditengah Pandemi Covid-19, Ada Apa?

BIMATA.ID, Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta kepada seluruh polda menurunkan personel untuk mengantisipasi terjadi unjuk rasa selama wabah virus corona.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan Surat Telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto pada 13 April.

Agus mengatakan bahwa surat itu dikeluarkan agar Polri dapat mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi saat penanganan penyebaran Virus Corona Indonesia yang diprediksi akan ada gangguan keamanan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.

“Aparat keamanan memiliki prediksi, oleh karena itu, arahan untuk penyesuaian cara bertindak di lapangan sejalan dengan sosial dan physical distancing,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Dalam surat itu, nantinya Kapolda akan memerintahkan kepada para Kapolres untuk menyiagakan pasukan pengamanan unjuk rasa. Namun, Agus tidak membeberkan apa saja prediksi kepolisian itu sampai harus menyiagakan pasukan.

 “Siapkan PHH (Brimob dan Sabhara) kemudian Sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras, kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing,” kata Agus dalam surat itu.

Agus dengan tegas mengatakan, aparat keamanan juga harus selalu menjaga gudang penyimpanan bahan pokok bagi masyarakat. Selain itu, pengamanan yang wajib dilakukan terkait dengan pemakaman jenazah Covid-19.

Surat itu juga memerintahkan agar anggota kepolisian meningkatkan ketegasan dan kedisiplinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 baik yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri agar mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungannya mengingat penyebaran Covid-19 yang masih.

Tiap Polda juga diperintahkan membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk membantu distribusi kebutuhan pokok masyarakat terdampak oleh pemerintah. Jajaran kepolisian juga diminta untuk memastikan tak ada pemblokiran atau blokade yang mengakibatkan distribusi bahan pokok terhambat.  

Perintah lainnya, seluruh jajaran harus mengantisipasi dan menindak penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menghasut atau memprovokasi untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial. 

Dalam surat itu juga, Agus memerintahkan agar jajaran Polda membentuk Satuan Tugas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu penuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian/lembaga.

“Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Agus dalam TR

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close