BeritaHukumRegional

Polda Metro Jaya Tindak Tegas Masyarakat Yang Tak Patuhi Kebijakan PSBB

BIMATA.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Tujuan PSBB adalah untuk menutup ruang gerak masyarakat secara masif sehingga penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta dapat ditekan.

Apabila terdapat masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut maka Kepolisian akan menindak secara tegas.

“Sekarang ini yang diperlukan memang ketegasan sehingga masyarakat juga tidak bisa melakukan hal yang melanggar. Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Pemda setempat terus mengimbau masyarakat dengan cara humanis namun ada pula yang sudah kami tindak lanjuti menurut Undang-undang (UU),” ucapnya, dikutip dari kabarpolitik[dot]com, Rabu (8/4/2020).

Kemudian Yusri menjelaskan, Kepolisian masih terus memberikan imbauan secara masif dan melakukan patroli berskala besar di sekitar wilayah DKI Jakarta.

“Sekarang ini tempat-tempat yang biasa ramai sudah mulai sepi walaupun masih ada saja, tetapi kita terus sosialisasikan terus menerus, hal ini termasuk restoran dan kafe pun sudah mulai mengerti bahwa sudah tidak boleh ada yang makan di tempat,” jelasnya.

Yusri juga menegaskan bila masyarakat masih terlihat berkerumun maka Kepolisian akan langsung membubarkannya. Dan sebaliknya, bila masyarakat melakukan bantuan yang sifatnya sosial maka Kepolisian akan membantu, namun dalam keadaan social distancing dan phisycal distancing.

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close