BIMATA.ID, Jember – Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Jember Eko Imam Wahyudi membenarkan surat keputusan (SK) pencabutan rekomendasi terhadap pasangan calon Bupati (Cabup) Djoko Susanto dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Ayub Junaidi dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jember tahun 2020.
SK pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid pada tanggal 30 Maret 2020.
“Dengan adanya surat ini, secara resmi SK untuk Pak Djoko dan Ayub dinyatakan dicabut dan batal demi hukum,” ujar Imam, dikutip dari beritajatim[dot]com, Senin (13/4/2020).
Imam menjelaskan, SK pencabutan rekomendasi dilakukan karena pasangan Cabup dan Cawabup tersebut dinilai telah mengkhianati PKB.
“Begitu dia dapat SK, yang seharusnya segera deklarasi tapi tidak mau deklarasi dan juga tidak konsolidasi,” jelas Imam.
Selanjutnya, SK tersebut akan diteruskan ke yang bersangkutan, yaitu Djoko dan Ayub.
Penulis: MBN