Bimata

Perpres 54 Pengebirian Hak Konstitusional DPR Atas Nama Corona

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020 merupakan pengebirian hak konstitusional dewan mengatasnamakan wabah virus corona (Covid-19).

Perpres yang mengatur tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 ini, diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan ketentuan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Namun penerbitan Perpres tersebut secara eksplisit meniadakan hak-hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi budgeting atau penganggaran. “Ngeri, dikebiri ini namanya. Kalau DPR-nya menerima ya berarti menikmati kebiri massal. Baca pasal 23 UUD 1945. Luar biasa,” ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, Kamis (9/4/2020).

UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 menyatakan; Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Lebih jauh, Hergun yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI memerinci bahwa dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, perubahan dilakukan tanpa repot-repot ke DPR mengubah target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun, nilai itu turun Rp472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp2.233,2 triliun.

Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp297,8 triliun sebelumnya Rp366,9 miliar, dan penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar.

Sementara itu, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp73 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun.

Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2020 mencapai Rp852,93 triliun setara dengan 5,07% terhadap PDB, sebelumnya Rp307,2 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya. Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.

Dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.

Dalam aspek Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran TKDD.

Dari sisi pembiayaan anggaran, Kemenkeu bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada BUMN dan Pemda karena penambahan pagu pemberian pinjaman, karena percepatan atau lanjutan penarikan serta akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman pada 2019. Kemudian bisa mengurangi pagu pemberian pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.

Nah, apa yang diatur konstitusi itu menurut politikus yang akrab disapa Hergun jelas-jelas tidak dijalankan pemerintah dalam pelaksanaan Perppu 1/2020. Presiden justru menerbitkan Prepres 54. Artinya, perubahan postur APBN 2020 diubah tanpa mekanisme yang diatur konstitusi dan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara.

“Keren. Terobosan luar biasa dalam ketatanegaraan termasuk politik hukum kita. Hebatnya negara kita,” sindir wakil sekretaris Fraksi Gerindra MPR ini.

Editor : FID

Exit mobile version